Selamat datang Vandalist Lovers
go to my homepage
Go to homepage

Sabtu, 20 Agustus 2011

4 CHEAT WALLHACK + 1 HIT


    

                     xXx=== THANKS TO ===xXx
==========================================
VANDALIST.INDONESIA
www.marshall707.blogspot.com
[Asback Vandalist]
===============
AREA MUSIK
www.areamusik.com
===============

and ALL CHEATERS INDONESIA
(NOT 4 ANDRIE PEKALONGAN BANGSAT)
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

xCARA PEMAKAIANx

* buka Game PointBlank
* buka cheat autoinject
* masukan passwordnya (VANDALIST.INDONESIA)
* tekan INJECT
* START PB
* tunggu hacksield keluar
* RESUME

===JANGAN TEKAN APAPUN / GERAKAN MOUSE===

WALLHACK = (on) HOME / END (off)
1 HIT = AUTO ON
================== DOWNLOAD HERE>> VANDALIST.INDONESIA

Jumat, 19 Agustus 2011

0 CHEAT ANTI VOTE KICK POINTBLANK

BUAT PARA CHEATER,, BETE YAH,, LG ASIK2 KILL BNYK EH TAU2 DIKICK SAMA TROPPER LAIN.
hhhmm,, jamuan buat anti kick udah bisa kita nikmatin,, buat ngilangin betee..
oke langsung sedot aja gan..
no bugstrup... soalnya ini bukan file.exe
==========================
ANTI VOTE KICK

Rabu, 10 Agustus 2011

0 CARA EDIT FILE DLL



========================
Klo hanya sekadar editor untuk mengedit doang sih bisa pake Binary/Hex Editor, DEBUG, dan lain-lain.
Yang jadi masalah adalah itu berupa kode biner program, seperti halnya file ".exe", jadi anda harus tahu bahasa mesin/perakit dan struktur file ".dll" untuk mengetahui apa yang akan anda ubah dan mau diubah jadi bagaimana.
========================================================================

tool utama:

- disassembler (ollydbg, ida pro, dsb)
- hex editor (HxD)
- unpacker (kalau file di-pack)

dan modal utama:

- menguasai.memahami bahasa assembly
- menguasai/memahami Windows API

dan jangan lupa:

- kreativitas
=================================
gue cm kasih bahan dasarnya aja.
buat download filenya.. cari di mbah GOOGLE.


Sabtu, 06 Agustus 2011

0 CURHATAN TROOPER GAME POINTBLANK

ni dari seseorang yg protes ke GM :

bro aku dapet tread dari seseorang yg membenci cheater:

"Sejujurnya Gue sudah muak dengan PB indo

Cheater lah,Hacker lah. dari dulu Ga ada yg main Bersih

......sampai Gue pernah Out dri server indonesia, gue main PB Thailand

Bersih,Ramah,saling menghargai, meskipun ada yg beban tapi tetap di suport sesama Gamer

tapi kalau main di server INDONESIA

Banyak Ruginya !

Banyak Sampah !

Banyak Kotoran !

Banyak Sok-Sok Jago !

LU SEMUA PIKIR PAKAI OTAK !

BUAT APA LO NGECHEAT !

SERU?

LUCU?

Lu Pikir Lu Hebat Gitu pakai cheat? iya?

belum Lagi di Publik

BACOT !

NGOMONG KASAR !

SOK JAGO !

sedikit sedikit bilang CACAT ! COPO !

Emang diri Lu sempurna?

Minta Uang sama Bokap, Buat Main PB di Net. ngemis-ngemis sampai di kasih, Ga di kasih jadinya

NGUTANG!

NGE-CHEAT!

POLA FIKIRAN CUMA NGEBACOT !

NGEGANGGU GAMER LAEN !

Gue saranin Buat Lo yg suka ngeCheat, mending Lo OUT! dari PB!

main AYO DANCE aja Lo BANCI !

Kalo Lo semua emang JAGO !

Main Bersih , tolong...

Nih Gue pakai ID char Gue yg asli !

GUE SENGAJA (NO OFFENCE)

dah berapa kali thread Gue di Hapus ama GM!

Lu buat apa ngapus thread beginian?

Lu Malu hah? Lu Baca yg di ATAS !!

Lu gue akui udah Berusaha buat ilangin Cheater !! Gue tau, Gue Respect ama LO !

TAPI KENAPA SERVER LUAR NEGRI LO BLOCKIR HAH?

LO MAU NYIKSA GAMER DI NEGRI INI?

YG MAU MAIN SAMA CHEATER?

MAIN SAMA SAMPAH?

ATAU

LU NGELARANG KAMI PARA GAMER YG SUDAH LELAH INI MAIN DI PB INDONESIA UNTUK TETAP MAIN DI SINI? KARNA LO CARI DUIT YG BANYAK?

LO NYIKSA KAMI !

TOLONG THREAD GUE INI JGN LO HAPUS !

Biarin semua Gamer di Negri ini Turut berpartisipasi !

ini untuk kita bersama

untuk para Gamer yg sudah VACUM dari PB !

Lo Perihatin kagak Liat Gamer yg VACUM dari PB?

1 Gamer Vacum di PB sama aja 1 Pejuang Mati di Pertempuran

sedih gue liat gamer bangsa ini !

sedih gue liat yg rela keluarin Uang Lebih buat beli cash sampai begadang semalaman, tapi Hasilnya NOL

kenapa ya thread begini d hapus sama GM ??

karena GM yg membuat cheat ..

kalo ga ada cheat GAME ONLINE d INDONESIA engga BAKAL LAKU .

Jumat, 05 Agustus 2011

0 FULLHACK POiNT BLANK 05AGUSTUS2011

LANGSUNG AJA GAN,, 
4 JAM LEBIH NO BUGSTRAP...
======================
TOTURIAL SEMUA ADA DIDALEM.
= JAMUANNYA JGN LUPA FIRMWORK 4.0
======================
FULLHACK 05AGUSTUS2011

Kamis, 04 Agustus 2011

0 HAK CIPTA ATAS LAGU ATAU MUSIK


walaupun boleh copas dari tetangga sebelah,, tp ini lumayan bermanfaat,,
================================================
Maaf banget ya kalo ada bahasa di tulisan gw ini yang ga di mengerti (takutnya gw kebanyakan pake istilah hukum) dan terlalu teks book banget…he..he..he…

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, dimana-mana pasti kan ada pemanasan alias foreplay nya dulu..he..he..he..

HKI atau dalam istilah inggris dikenal dengan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak yang timbul karena adanya hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

Bahasa gampangnya, HKI itu adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Yang menjadi objek dari HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HKI itu dibagi menjadi 2 bagian:

1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri, nah ini banyak sub-bagiannya:

a. Paten
b. Desain industri
c. Merek
d. Penanggulangan praktek persaingan curang
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang.

Di Indonesia, segala sesuatu yang berurusan dengan HKI itu diatur oleh Dirjen HKI yang berlokasi di Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang (jauh bos), segala informasi tentang HKI (ga lengkap banget sih) bisa di liat di website resmi mereka yaitu www.dgip.go.id

Nah udah kan foreplay, sekarang kita masuk ke pembahasan mengenak Hak Cipta. Gw coba kasih penjelasan mengenai Hak Cipta berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), karena kita hidup di Indonesia dan hanya UU itu lah yang kita punya sebagai pedoman. Walaupun UU kita masih menjabarkan secara umum, tapi lumayan lah, sebagaian besar hak-hak kita sebagai pencipta sudah dilindungi disitu.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lingkup hak cipta hanya terbatas pada ciptaan yang merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Kalo ada ciptaan berarti kan ada pencipta, kemudian siapa sih yang dianggap sebagai pencipta?

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi bisa dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

Ciptaan yang masih dalam ide itu tidak dilindungi. Makanya hati-hati klo punya ide, jangan diceritain dulu ke temen lo, nanti dicuri lagi. He..he..he..

Diatas disebut hak mengumumkan dan memperbanyak, cuman artinya apa sih?

Pengumuman itu adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengan atau dilihat orang lain.

Kalo perbanyakan itu sendiri berarti penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Ya sebenernya hak cipta itu terdiri dari 2 hak yaitu hak ekonomi (pengumuman dan perbanyakan) dan hak moral.

Hak moral itu hak yang melekat pada diri pencipta dan pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak ekonominya sudah dialihkan.

Hak moral itu terdiri dari:
1. Pencantuman nama pencipta atau pelaku, termasuk nama samaran.
2. Hak untuk melarang pihak lain mengubah ciptaannya termasuk judul
dan namanya. Distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahannya pun harus
seizin pencipta dan pelaku.

Masih belom pusing kan baca nya.

Ciptaan apa aja sih yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra yang mencakup:

1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin.
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7. arsitektur.
8. peta.
9. seni batik.
10. fotografi.
11. sinematografi.
12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Ciptaan tersebut berlaku atau dilindungi untuk jangka waktu seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal.

Ciptaan khusus untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, hasil karya pengalihwujudan dan perwajahan karya tulis yang diterbit dilindungi selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan atau diterbitkan pertama kali.

Nah klo penciptanya ada 2 gimana? Hak cipta berlaku berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung 50 tahun.

Tadi diatas gw dah bilang bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis. Maksudnya apa ya? Perlu ga kita mendaftarkan hak cipta?

Perlindungan hak cipta itu udah timbul secara otomatis pada saat ciptaan itu sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran hak cipta itu tidaklah suatu kewajiban, tapi pendaftaran hak cipta itu bisa dijadikan bukti apabila timbul sengketa dikemudian hari.

Contoh paling gampang adalah lagu “Gaby (gw ga tau judul aslinya)”, nah pas lagu itu heboh, kayanya banyak banget kan yang ngakuin klo lagu “Gaby” itu dia yang nyiptain.

Nah sekarang kita masuk ke hak cipta atas ciptaan lagu atau musik ya.

Yang dimaksud dengan lagu atau musik berdasarkan UU Hak Cipta adalah karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.

Klo kalian berniat untuk mendaftarkan hak cipta, ini syarat-syarat mengajukan pendaftaran atas nama perorangan.

1. Mengisi formulir.
2. Surat kuasa kalo masukinnya lewat kuasa.
3. notasi atau syair sebanyak 10 buah untuk 1 lagu.
4. Fotokopi KTP.
5. Biaya sebesar Rp. 200.000 per ciptaan.

Dalam sebuah rekaman suara atas lagu, banyak pihak yang mempunyai hak atas rekaman suara itu, biar ga bingung, ini gw jelasin pihak-pihak yang berhak atas rekaman suara tersebut:

1. Pencipta

Ini udah jelas banget, hak yang dia punya adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

2. Pemegang Hak Cipta

Yang dimaksud pemegang hak cipta adalah Pencipta atau pemilik hak cipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Contohnya adalah Music publisher atau Performing Rights Organization (di Amerika ada 3 yaitu ASCAP, BMI dan SESAC).

Hak-hak nya dia adalah
a. Pengumuman
b. Perbanyakan.

Pada intinya tugas dari pemegang hak cipta itu seperti ini:

a. Memberikan lisensi non-eksklusif kepada pihak ketiga;
b. Memungut royalti;
c. Mendistribusikan royalti;
d. Bekerjasama dengan Pemegang Hak Cipta lainnya;
e. Melaksanakan hak-hak Pencipta.

3. Pelaku

Pengertiannya adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

Nah hak pelaku (kalo dia penyanyi) itu khusus atas suaranya dia saja yang ada pada rekaman suara adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

4. Produser Rekaman Suara.
Pengertiannya adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Nah, hak nya dia adalah:
a. Perbanyakan

Sekarang gw bahas lebih jauh mengenai jenis-jenis hak ekonomi yang dipunyai pencipta atas lagu:

1. Mechanical Rights (Perbanyakan)
2. Performing Rights (Pengumuman)
3. Synchronization Rights

Intinya adalah hak memadukan lagu dengan rangkaian gambar-gambar dalam produk audiovisual. Contohnya adalah lagu buat film atau sinetron, lagu buat background games, untuk VCD atau DVD dan lain-lain.

4. Printing Rights

Merupakan pengumuman dan perbanyakan atas lagu kedalam buku, majalah atau media cetak lainnya. Contohnya adalah penulisan lirik dan notasi dalam majalah MBS (masih ada ga ni majalah).

5. Advertising/Commercial Rights
Memadukan lagu untuk tujuan iklan baik audio atau audiovisual.


Segini dulu ya temen-temen, cape gw nulisnya.

Tar gw lanjut lagi deh.

Thanks ya

Senin, 01 Agustus 2011

0 CARA FORMAT FLASHDISK YANG RUSAK

Jika flashdisk anda tidak bisa di format dari system windows, maka ini solusinya. Bisa menggunakan software dari “transcen” yang bisa didownload di : FORMAT FLASHDISK

0 1 HIT FULLHACK 02AGUSTUS2011

.::DOWNLOAD DISINI::.


LANGSUNG AJA... SEBELUM MAINTENANCE HARI SELASA..
WORK 100% 3 JAM NO BUGTRAP..
SEMUA TUTOR LENGKAP DIDALEM FILE RAR.


SALAM, SEMPACK MAHO BERDAKI

0 KEYLOGGER PASSWORD HACKING

.::DOWNLOAD::.


Jika anda Ingin Hack Pb Fb Atau Apa Aja
Bisa Menggunkan Perfect Keylogger . by Marshall707

Tutorial:
"- Buka Tool nya
- Instal Terlebih Dahulu
- Pastikan Peng-instalannya Sukses
- Jika Sudah Pasti Anda akan Melihat Icon DiTray
(Di Sebelah Bawah kanan )
Nah Fungsi Dari Tool Ini Adalah Untuk Merekam Segala
Aktifitas Dari KeyBoard Very Happy .



disini gw cuma berbagi, dan hanya untuk menambah ilmu pengetahuan.
bukan untuk menganjurkan.
>>> resiko ditanggung sendiri <<<

komentar

Wanita terindah..

VANDALIST - Terserah saja (single hits)

VANDALIST - Mengertilah

VANDALIST - tanpamu

VANDALIST - Akhiri saja (feat : adent)

Vandalist - wanita terindah

VANDALIST - Benci (feat: Adent)