Selamat datang Vandalist Lovers
go to my homepage
Go to homepage
Tampilkan postingan dengan label MAYOR LABEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAYOR LABEL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2012

0 ACARA MUSIK BULAN MARET


=========
EVENT 02 MARET 2012
=========
= Include =
*Membawakan 2 lagu (bebas)
*Dapat Jadwal Promo dan Interview
di AREA MUSIK RADIO [AMR] selama 1 jam penuh.
==
Tempat: JAPOS CINERE Garden Restaurant
(Jl. Jati raya timur no.8 Cinere Pangkalan jati)
Acara: Jum’at 02 Maret 2012
Pukul: 15:00.pm s/d Selesai
tehnical meeting: Kamis 01 Maret 2012 18:30.pm
==
Guest Stars:
COCOBOX
R E B E L
S.T.A.R
Rio The Virgin (Solo Drums)
==
Registrasi: 150.rb
SmS:
Angga: 0857-6810-7588
Dini: 0838-9858-1609
Area Musik MEDIA: 021-753-000-8

Selasa, 24 Januari 2012

0 STUDIO MUSIK TERBAIK

halo temen2... 
udah lama nih ane gak posting blog,, hhee..
maklum skrng sibuk ngojek payung,,
oia,, buat tmn2 yg hobi musik dan ngeband bisa mampir ke studio baru ane yang beralamatkan di jl.PLN raya Gandul no.26A , CINERE - Depok
nih,, buat yang mau booking studionya bisa langsung mampir ke web ini: www.studio.areamusik.com
dijamin MURAH ..!!! tapi ga murahan..
udah banyak kok tmn2 band dr berbagai daerah yang udah nikmatin hasilnya,,,
okay,, bgitu aja postingan gue kali ini..
sori yaa,, ane udah ga bkin / posting CHEAT GAME atau HACKING lagi,, 
TOBAAAATTT...!!!
jang lupa jg mampir ke : www.cocoboxband.com COCOBOX INDONESIA

Minggu, 25 Desember 2011

0 COCOBOX INDONESIA (band rock Progressive 2012)

COCO-BOX, berawal dari kata kobokan / tempat mencuci tangan dalam suatu wadah yang berisi air bersih. tapi yang dimaksud oleh mereka adalah mengobok-obok lagu atau karya cipta suatu band yang sudah populer, karena sebelum mereka membentuk band "COCO-BOX" semua para personil berawal dari Festival musik rock. dan secara langsung maupun tidak langsung mereka telah merubah aransment dan komposisi musik hingga merubah warna musik itu sendiri berbeda dengan aslinya. Berawal dari tiga algojo yang dulunya mengusung band modern popchestra yaitu; Asback, Donnie, dan Boik. Tiga algojo ini telah merasakan kejenuhan saat mengusung band yang bergenre POP. Dan pada saat itu terjadilah komitment tiga algojo itu membentuk band yang bergenre "Modern RockChestra". Dengan diawali Asback sebagai Bassis + Vocalist, Donnie sebagai Drumers, dan Boik sebagai gitaris. Hanya selang dua bulan mereka merasakan kejenuhan karna kosongnya instrument dan komposisi yang kurang padat. Dan pada tanggal 27 Oktober 2011 terbentuklah band COCO-BOX yang menyajikan musik-musik modern rock dengan datangnya Dua personil yang care dengan tiga algojo tersebut berikut satu visi dan misi mereka yang sama. Dan kini COCO-BOX terbentuk dengan lima personil yaitu; Paul (Vocal), Asback (Gitar), Boik (Gitar), Donnie (keyboard), Akbar (Bass), Kuya (drums). yang tergabung dalam Area Musik Management " www.areamusik-management.com " (AMG) yang memiliki Visi untuk memajukan musik rock dengan gaya modern serta sentuhan-sentuhan Orchestra yang dapat memikat para penikmat musik Indonesia. kisah selanjutnya klik disini>>> COCOBOX

Selasa, 13 September 2011

0 PENTINGNYA NAMA BAND

Kata pujangga terkenal : Apalah arti sebuah nama...? Lho, klo menurut sy penamaan sebuah Band itu sangatlah penting, krn nama tsb akan tercantum sbg sejarah & seyogyanya agar nama band menggunakan nama yg tdk dipunyai oleh band manapun di seluruh dunia tanpa kecuali. Maka dari itu sekedar saran aja ya, usahakan agar kalian mencari calon nama band kalian yg notabene blm pernah dipakai utk nama band di seluruh dunia wlpn sbnrnya nama band pilihan kalian tsb sangat berkesan, bagaimanapun jg, jk seumpama terjadi suatu permasalahan, kalian tdk bs menyalahkan penggemar yg salah menyebut identitas kalian tsb dikarenakan nama tsb sudah dimiliki oleh pihak/band lain. Spt bbrp saat yg lalu, sy coba search di internet dgn menggunakan kata Nama salah satu Band, hasilnya mencapai ribuan hasil pencarian, namun entah brp jumlahnya yg benar" valid, sy tdk tahu. Yg jelas, sy yakin nama tsb sudah dimiliki oleh pihak lain. Mgkn ada solusi yaitu memPatenkan nama tsb, tp permasalahan utamanya smg nama tsb blm di Patenkan oleh pihak lain. Sbg usulan aja, mgkn kalian bs mempertimbangkan nama lain terserah kalian, yg penting jgn sampai ada yg nge-kembarin

= refrensi by: tukang becak

Kamis, 04 Agustus 2011

0 HAK CIPTA ATAS LAGU ATAU MUSIK


walaupun boleh copas dari tetangga sebelah,, tp ini lumayan bermanfaat,,
================================================
Maaf banget ya kalo ada bahasa di tulisan gw ini yang ga di mengerti (takutnya gw kebanyakan pake istilah hukum) dan terlalu teks book banget…he..he..he…

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, dimana-mana pasti kan ada pemanasan alias foreplay nya dulu..he..he..he..

HKI atau dalam istilah inggris dikenal dengan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak yang timbul karena adanya hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

Bahasa gampangnya, HKI itu adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Yang menjadi objek dari HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HKI itu dibagi menjadi 2 bagian:

1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri, nah ini banyak sub-bagiannya:

a. Paten
b. Desain industri
c. Merek
d. Penanggulangan praktek persaingan curang
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang.

Di Indonesia, segala sesuatu yang berurusan dengan HKI itu diatur oleh Dirjen HKI yang berlokasi di Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang (jauh bos), segala informasi tentang HKI (ga lengkap banget sih) bisa di liat di website resmi mereka yaitu www.dgip.go.id

Nah udah kan foreplay, sekarang kita masuk ke pembahasan mengenak Hak Cipta. Gw coba kasih penjelasan mengenai Hak Cipta berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), karena kita hidup di Indonesia dan hanya UU itu lah yang kita punya sebagai pedoman. Walaupun UU kita masih menjabarkan secara umum, tapi lumayan lah, sebagaian besar hak-hak kita sebagai pencipta sudah dilindungi disitu.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lingkup hak cipta hanya terbatas pada ciptaan yang merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Kalo ada ciptaan berarti kan ada pencipta, kemudian siapa sih yang dianggap sebagai pencipta?

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi bisa dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

Ciptaan yang masih dalam ide itu tidak dilindungi. Makanya hati-hati klo punya ide, jangan diceritain dulu ke temen lo, nanti dicuri lagi. He..he..he..

Diatas disebut hak mengumumkan dan memperbanyak, cuman artinya apa sih?

Pengumuman itu adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengan atau dilihat orang lain.

Kalo perbanyakan itu sendiri berarti penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Ya sebenernya hak cipta itu terdiri dari 2 hak yaitu hak ekonomi (pengumuman dan perbanyakan) dan hak moral.

Hak moral itu hak yang melekat pada diri pencipta dan pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak ekonominya sudah dialihkan.

Hak moral itu terdiri dari:
1. Pencantuman nama pencipta atau pelaku, termasuk nama samaran.
2. Hak untuk melarang pihak lain mengubah ciptaannya termasuk judul
dan namanya. Distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahannya pun harus
seizin pencipta dan pelaku.

Masih belom pusing kan baca nya.

Ciptaan apa aja sih yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra yang mencakup:

1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin.
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7. arsitektur.
8. peta.
9. seni batik.
10. fotografi.
11. sinematografi.
12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Ciptaan tersebut berlaku atau dilindungi untuk jangka waktu seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal.

Ciptaan khusus untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, hasil karya pengalihwujudan dan perwajahan karya tulis yang diterbit dilindungi selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan atau diterbitkan pertama kali.

Nah klo penciptanya ada 2 gimana? Hak cipta berlaku berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung 50 tahun.

Tadi diatas gw dah bilang bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis. Maksudnya apa ya? Perlu ga kita mendaftarkan hak cipta?

Perlindungan hak cipta itu udah timbul secara otomatis pada saat ciptaan itu sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran hak cipta itu tidaklah suatu kewajiban, tapi pendaftaran hak cipta itu bisa dijadikan bukti apabila timbul sengketa dikemudian hari.

Contoh paling gampang adalah lagu “Gaby (gw ga tau judul aslinya)”, nah pas lagu itu heboh, kayanya banyak banget kan yang ngakuin klo lagu “Gaby” itu dia yang nyiptain.

Nah sekarang kita masuk ke hak cipta atas ciptaan lagu atau musik ya.

Yang dimaksud dengan lagu atau musik berdasarkan UU Hak Cipta adalah karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.

Klo kalian berniat untuk mendaftarkan hak cipta, ini syarat-syarat mengajukan pendaftaran atas nama perorangan.

1. Mengisi formulir.
2. Surat kuasa kalo masukinnya lewat kuasa.
3. notasi atau syair sebanyak 10 buah untuk 1 lagu.
4. Fotokopi KTP.
5. Biaya sebesar Rp. 200.000 per ciptaan.

Dalam sebuah rekaman suara atas lagu, banyak pihak yang mempunyai hak atas rekaman suara itu, biar ga bingung, ini gw jelasin pihak-pihak yang berhak atas rekaman suara tersebut:

1. Pencipta

Ini udah jelas banget, hak yang dia punya adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

2. Pemegang Hak Cipta

Yang dimaksud pemegang hak cipta adalah Pencipta atau pemilik hak cipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Contohnya adalah Music publisher atau Performing Rights Organization (di Amerika ada 3 yaitu ASCAP, BMI dan SESAC).

Hak-hak nya dia adalah
a. Pengumuman
b. Perbanyakan.

Pada intinya tugas dari pemegang hak cipta itu seperti ini:

a. Memberikan lisensi non-eksklusif kepada pihak ketiga;
b. Memungut royalti;
c. Mendistribusikan royalti;
d. Bekerjasama dengan Pemegang Hak Cipta lainnya;
e. Melaksanakan hak-hak Pencipta.

3. Pelaku

Pengertiannya adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

Nah hak pelaku (kalo dia penyanyi) itu khusus atas suaranya dia saja yang ada pada rekaman suara adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

4. Produser Rekaman Suara.
Pengertiannya adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Nah, hak nya dia adalah:
a. Perbanyakan

Sekarang gw bahas lebih jauh mengenai jenis-jenis hak ekonomi yang dipunyai pencipta atas lagu:

1. Mechanical Rights (Perbanyakan)
2. Performing Rights (Pengumuman)
3. Synchronization Rights

Intinya adalah hak memadukan lagu dengan rangkaian gambar-gambar dalam produk audiovisual. Contohnya adalah lagu buat film atau sinetron, lagu buat background games, untuk VCD atau DVD dan lain-lain.

4. Printing Rights

Merupakan pengumuman dan perbanyakan atas lagu kedalam buku, majalah atau media cetak lainnya. Contohnya adalah penulisan lirik dan notasi dalam majalah MBS (masih ada ga ni majalah).

5. Advertising/Commercial Rights
Memadukan lagu untuk tujuan iklan baik audio atau audiovisual.


Segini dulu ya temen-temen, cape gw nulisnya.

Tar gw lanjut lagi deh.

Thanks ya

Kamis, 05 Mei 2011

0 DAFTAR MAYOR LABEL INDONESIA

AQUARIUS MUSIKINDO PT.
ALAMAT Jl. BATU TULIS XIII/17 JAKARTA 10120
TELEPON (021) 345 7238, 380 7236
HOMEPAGE BELUM ADA

BLACKBOARD INDONESIA (PT. SUARA SENTRA SEJATI)
ALAMAT Jl. PLUIT PERMAI VII/8 JAKARTA 14450
TELEPON (021) 666 90143
HOMEPAGE BELUM ADA

BMG MUSIC INDONESIA PT.
ALAMAT WISMA ALDIRON DIRGANTARA, Lt. GF UNIT 107 - 108
Jl. JEND. GATOT SUBROTO Kav. 72 JAKARTA 12780
TELEPON (021) 7990108
HOMEPAGE BELUM ADA

CALISTA 2000 PLUS ENT. (PT. DAYAPRIMA QUARTO KALISTA)
ALAMAT KSK BUILDING 3rd FLOOR
Jl. SIANTAR No. 15 JAKARTA 10150
TELEPON (021) 352 4926
HOMEPAGE BELUM ADA

CEEPEE PRODUCTION (PT. CIPTADAYA PRESTASI)
ALAMAT Jl. KESEHATAN III/15 JAKARTA 10160
TELEPON (021) 344 0316, 344 0993, 385 7228, 350 9951
HOMEPAGE BELUM ADA

CONFLICT RECORD
ALAMAT WISMA TENGGER 16 BLOK 5 No. 14 SURABAYA 60199
EMAIL conflict.recs@antisocial.com
HOMEPAGE BELUM ADA

DOOMS PRODUCTION
ALAMAT Jl. TEBET TIMUR DALAM VIII R/18 JAKARTA SELATAN
TELEPON (021) 831 3443
HOMEPAGE BELUM ADA

EMI INDONESIA
ALAMAT MENARA BTN Lt. 18
Jl. GAJAH MADA No. 1 JAKARTA PUSAT
TELEPON (021) 634 6878
HOMEPAGE BELUM ADA

GUEST MUSIC PRODUCTION
ALAMAT PO. BOX 131 CNR 16514
TELEPON (021) 754 8720
HOMEPAGE http://www.geocities.com/Broadway/Alley/9400

HASISI RECORDS PT.
ALAMAT PERKANTORAN SENTRA SALEMBA MAS BLOK E
Jl. MATRAMAN No. 34 - 36 JAKARTA PUSAT 14450
TELEPON (021) 925 0000, 391 2439
HOMEPAGE BELUM ADA

INDEPENDEN RECORD
ALAMAT Jl. MENDUT No. 15 JAKARTA 10320
TELEPON -
HOMEPAGE BELUM ADA

INDOSEMAR SAKTI PT.
ALAMAT Jl. JELAMBAR ILIR No. 2 JAKARTA 11460
TELEPON (021) 566 4076, 566 4077
HOMEPAGE http://www.indosemar.co.id

MUSICA STUDIO'S PT.
ALAMAT Jl. PERDATAM RAYA No. 3 JAKARTA 12780
TELEPON (021) 799 2327, 799 0614
HOMEPAGE http://www.diffy.com/musica

PUBLISHERINDO MUSIK UTAMA PT.
ALAMAT Jl. PINANGSIA RAYA
KOMPLEK GLODOK PLAZA BLOK F No. 103 - 104 JAKARTA 11110
TELEPON (021) 612 8641, 612 8642, 612 8643
HOMEPAGE BELUM ADA

rotorcorp - unik musik agen
ALAMAT PO. BOX 1796 JKS JAKARTA 12017
TELEPON (021) 754 6294
HOMEPAGE http://www.duatiga.com/rotorcorp

SONY MUSIC ENTERTAINMENT INDONESIA
ALAMAT Jl. JOHAR No. 13 JAKARTA PUSAT 10350
TELEPON (021) 390 1268
HOMEPAGE http://www.sonymusic.co.id

WARNER MUSIC INDONESIA
ALAMAT KOMPLEK MANGGA DUA PLAZA BLOK C No. 5A
Jl. MANGGA DUA RAYA JAKARTA 10730
TELEPON (021) 601 5051, 601 5059, 601 5061
HOMEPAGE BELUM ADA

indie label , nih gue kasih :
PT. Chira Kreastana
label : Chico dan Ira Prod.; Ahimsa Prod.
Jl. RS Fatmawati raya No.15
komplek Golden Plaza Blok C 2-3
ph: (021) 75901666 - 9221

komentar

Wanita terindah..

VANDALIST - Terserah saja (single hits)

VANDALIST - Mengertilah

VANDALIST - tanpamu

VANDALIST - Akhiri saja (feat : adent)

Vandalist - wanita terindah

VANDALIST - Benci (feat: Adent)