Selamat datang Vandalist Lovers
go to my homepage
Go to homepage
Tampilkan postingan dengan label RECORDING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RECORDING. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2012

0 ACARA MUSIK BULAN MARET


=========
EVENT 02 MARET 2012
=========
= Include =
*Membawakan 2 lagu (bebas)
*Dapat Jadwal Promo dan Interview
di AREA MUSIK RADIO [AMR] selama 1 jam penuh.
==
Tempat: JAPOS CINERE Garden Restaurant
(Jl. Jati raya timur no.8 Cinere Pangkalan jati)
Acara: Jum’at 02 Maret 2012
Pukul: 15:00.pm s/d Selesai
tehnical meeting: Kamis 01 Maret 2012 18:30.pm
==
Guest Stars:
COCOBOX
R E B E L
S.T.A.R
Rio The Virgin (Solo Drums)
==
Registrasi: 150.rb
SmS:
Angga: 0857-6810-7588
Dini: 0838-9858-1609
Area Musik MEDIA: 021-753-000-8

Selasa, 24 Januari 2012

0 STUDIO MUSIK TERBAIK

halo temen2... 
udah lama nih ane gak posting blog,, hhee..
maklum skrng sibuk ngojek payung,,
oia,, buat tmn2 yg hobi musik dan ngeband bisa mampir ke studio baru ane yang beralamatkan di jl.PLN raya Gandul no.26A , CINERE - Depok
nih,, buat yang mau booking studionya bisa langsung mampir ke web ini: www.studio.areamusik.com
dijamin MURAH ..!!! tapi ga murahan..
udah banyak kok tmn2 band dr berbagai daerah yang udah nikmatin hasilnya,,,
okay,, bgitu aja postingan gue kali ini..
sori yaa,, ane udah ga bkin / posting CHEAT GAME atau HACKING lagi,, 
TOBAAAATTT...!!!
jang lupa jg mampir ke : www.cocoboxband.com COCOBOX INDONESIA

Minggu, 25 Desember 2011

0 COCOBOX INDONESIA (band rock Progressive 2012)

COCO-BOX, berawal dari kata kobokan / tempat mencuci tangan dalam suatu wadah yang berisi air bersih. tapi yang dimaksud oleh mereka adalah mengobok-obok lagu atau karya cipta suatu band yang sudah populer, karena sebelum mereka membentuk band "COCO-BOX" semua para personil berawal dari Festival musik rock. dan secara langsung maupun tidak langsung mereka telah merubah aransment dan komposisi musik hingga merubah warna musik itu sendiri berbeda dengan aslinya. Berawal dari tiga algojo yang dulunya mengusung band modern popchestra yaitu; Asback, Donnie, dan Boik. Tiga algojo ini telah merasakan kejenuhan saat mengusung band yang bergenre POP. Dan pada saat itu terjadilah komitment tiga algojo itu membentuk band yang bergenre "Modern RockChestra". Dengan diawali Asback sebagai Bassis + Vocalist, Donnie sebagai Drumers, dan Boik sebagai gitaris. Hanya selang dua bulan mereka merasakan kejenuhan karna kosongnya instrument dan komposisi yang kurang padat. Dan pada tanggal 27 Oktober 2011 terbentuklah band COCO-BOX yang menyajikan musik-musik modern rock dengan datangnya Dua personil yang care dengan tiga algojo tersebut berikut satu visi dan misi mereka yang sama. Dan kini COCO-BOX terbentuk dengan lima personil yaitu; Paul (Vocal), Asback (Gitar), Boik (Gitar), Donnie (keyboard), Akbar (Bass), Kuya (drums). yang tergabung dalam Area Musik Management " www.areamusik-management.com " (AMG) yang memiliki Visi untuk memajukan musik rock dengan gaya modern serta sentuhan-sentuhan Orchestra yang dapat memikat para penikmat musik Indonesia. kisah selanjutnya klik disini>>> COCOBOX

Kamis, 04 Agustus 2011

0 HAK CIPTA ATAS LAGU ATAU MUSIK


walaupun boleh copas dari tetangga sebelah,, tp ini lumayan bermanfaat,,
================================================
Maaf banget ya kalo ada bahasa di tulisan gw ini yang ga di mengerti (takutnya gw kebanyakan pake istilah hukum) dan terlalu teks book banget…he..he..he…

Sebelum masuk ke pokok pembahasan, dimana-mana pasti kan ada pemanasan alias foreplay nya dulu..he..he..he..

HKI atau dalam istilah inggris dikenal dengan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak yang timbul karena adanya hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

Bahasa gampangnya, HKI itu adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Yang menjadi objek dari HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

HKI itu dibagi menjadi 2 bagian:

1. Hak Cipta
2. Hak kekayaan industri, nah ini banyak sub-bagiannya:

a. Paten
b. Desain industri
c. Merek
d. Penanggulangan praktek persaingan curang
e. Desain tata letak sirkuit terpadu
f. Rahasia dagang.

Di Indonesia, segala sesuatu yang berurusan dengan HKI itu diatur oleh Dirjen HKI yang berlokasi di Jl. Daan Mogot KM 24, Tangerang (jauh bos), segala informasi tentang HKI (ga lengkap banget sih) bisa di liat di website resmi mereka yaitu www.dgip.go.id

Nah udah kan foreplay, sekarang kita masuk ke pembahasan mengenak Hak Cipta. Gw coba kasih penjelasan mengenai Hak Cipta berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), karena kita hidup di Indonesia dan hanya UU itu lah yang kita punya sebagai pedoman. Walaupun UU kita masih menjabarkan secara umum, tapi lumayan lah, sebagaian besar hak-hak kita sebagai pencipta sudah dilindungi disitu.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lingkup hak cipta hanya terbatas pada ciptaan yang merupakan hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Kalo ada ciptaan berarti kan ada pencipta, kemudian siapa sih yang dianggap sebagai pencipta?

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Jadi bisa dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

Ciptaan yang masih dalam ide itu tidak dilindungi. Makanya hati-hati klo punya ide, jangan diceritain dulu ke temen lo, nanti dicuri lagi. He..he..he..

Diatas disebut hak mengumumkan dan memperbanyak, cuman artinya apa sih?

Pengumuman itu adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengan atau dilihat orang lain.

Kalo perbanyakan itu sendiri berarti penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Ya sebenernya hak cipta itu terdiri dari 2 hak yaitu hak ekonomi (pengumuman dan perbanyakan) dan hak moral.

Hak moral itu hak yang melekat pada diri pencipta dan pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak ekonominya sudah dialihkan.

Hak moral itu terdiri dari:
1. Pencantuman nama pencipta atau pelaku, termasuk nama samaran.
2. Hak untuk melarang pihak lain mengubah ciptaannya termasuk judul
dan namanya. Distorsi, mutilasi, atau bentuk perubahannya pun harus
seizin pencipta dan pelaku.

Masih belom pusing kan baca nya.

Ciptaan apa aja sih yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra yang mencakup:

1. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomin.
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7. arsitektur.
8. peta.
9. seni batik.
10. fotografi.
11. sinematografi.
12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain hasil pengalihwujudan.

Ciptaan tersebut berlaku atau dilindungi untuk jangka waktu seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal.

Ciptaan khusus untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database, hasil karya pengalihwujudan dan perwajahan karya tulis yang diterbit dilindungi selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumumkan atau diterbitkan pertama kali.

Nah klo penciptanya ada 2 gimana? Hak cipta berlaku berlaku selama hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung 50 tahun.

Tadi diatas gw dah bilang bahwa perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis. Maksudnya apa ya? Perlu ga kita mendaftarkan hak cipta?

Perlindungan hak cipta itu udah timbul secara otomatis pada saat ciptaan itu sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran hak cipta itu tidaklah suatu kewajiban, tapi pendaftaran hak cipta itu bisa dijadikan bukti apabila timbul sengketa dikemudian hari.

Contoh paling gampang adalah lagu “Gaby (gw ga tau judul aslinya)”, nah pas lagu itu heboh, kayanya banyak banget kan yang ngakuin klo lagu “Gaby” itu dia yang nyiptain.

Nah sekarang kita masuk ke hak cipta atas ciptaan lagu atau musik ya.

Yang dimaksud dengan lagu atau musik berdasarkan UU Hak Cipta adalah karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan suatu kesatuan karya cipta.

Klo kalian berniat untuk mendaftarkan hak cipta, ini syarat-syarat mengajukan pendaftaran atas nama perorangan.

1. Mengisi formulir.
2. Surat kuasa kalo masukinnya lewat kuasa.
3. notasi atau syair sebanyak 10 buah untuk 1 lagu.
4. Fotokopi KTP.
5. Biaya sebesar Rp. 200.000 per ciptaan.

Dalam sebuah rekaman suara atas lagu, banyak pihak yang mempunyai hak atas rekaman suara itu, biar ga bingung, ini gw jelasin pihak-pihak yang berhak atas rekaman suara tersebut:

1. Pencipta

Ini udah jelas banget, hak yang dia punya adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

2. Pemegang Hak Cipta

Yang dimaksud pemegang hak cipta adalah Pencipta atau pemilik hak cipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Contohnya adalah Music publisher atau Performing Rights Organization (di Amerika ada 3 yaitu ASCAP, BMI dan SESAC).

Hak-hak nya dia adalah
a. Pengumuman
b. Perbanyakan.

Pada intinya tugas dari pemegang hak cipta itu seperti ini:

a. Memberikan lisensi non-eksklusif kepada pihak ketiga;
b. Memungut royalti;
c. Mendistribusikan royalti;
d. Bekerjasama dengan Pemegang Hak Cipta lainnya;
e. Melaksanakan hak-hak Pencipta.

3. Pelaku

Pengertiannya adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.

Nah hak pelaku (kalo dia penyanyi) itu khusus atas suaranya dia saja yang ada pada rekaman suara adalah:
a. Pengumuman
b. Perbanyakan
c. Hak Moral

4. Produser Rekaman Suara.
Pengertiannya adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukkan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Nah, hak nya dia adalah:
a. Perbanyakan

Sekarang gw bahas lebih jauh mengenai jenis-jenis hak ekonomi yang dipunyai pencipta atas lagu:

1. Mechanical Rights (Perbanyakan)
2. Performing Rights (Pengumuman)
3. Synchronization Rights

Intinya adalah hak memadukan lagu dengan rangkaian gambar-gambar dalam produk audiovisual. Contohnya adalah lagu buat film atau sinetron, lagu buat background games, untuk VCD atau DVD dan lain-lain.

4. Printing Rights

Merupakan pengumuman dan perbanyakan atas lagu kedalam buku, majalah atau media cetak lainnya. Contohnya adalah penulisan lirik dan notasi dalam majalah MBS (masih ada ga ni majalah).

5. Advertising/Commercial Rights
Memadukan lagu untuk tujuan iklan baik audio atau audiovisual.


Segini dulu ya temen-temen, cape gw nulisnya.

Tar gw lanjut lagi deh.

Thanks ya

Sabtu, 14 Mei 2011

0 CARA TAKE VOCAL YANG BAIK

ni adalah tips umum yang sering saya sarankan dan saya terapkan kepada para penyanyi yang secara langsung berurusan dengan saya pada saat rekaman.
Hal pertama yang paling penting, tanpa mengabaikan kemampuan tehnik vokal adalah :
“HILANGKAN PERSEPSI BAHWA REKAMAN ITU MENYERAMKAN, BAGAIKAN MASUK KE RUANG OPERASI DI RUMAH SAKIT.”

Seharusnya, di saat masuk studio rekaman, penyanyi harus dengan mood yang bagus, jauh dari stress, stamina yang baik, dan penguasaan lagu yang juga baik.

Tapi yang terjadi di lapangan pada umumnya, menurut pengalaman saya adalah :
Disaat penyanyi datang ke studio (khususnya bagi pemula), wajah dan tingkah laku gugup, pada saat take vocal, pitch tidak kontrol, jangkauan/range suara menyempit, seluruh tehnik bernyanyi seakan-akan tertinggal di rumah.Ini adalah salah satu kesalahan fatal dari penyanyi tersebut, sehingga hal ini membuat vocal director ataupun operator menjadi mudah marah, sering membentak, dan si penyanyi pun down mentalnya, semua seakan-akan terpaksa, tidak nyaman, dan sudah tidak tau mana yang bagus. Jadi siapa yang harus disalahkan, dan apa yang salah?

Pada kasus seperti ini, menurut saya, semua pihak salah ?. Si penyanyi terlanjur memiliki persepsi bahwa rekaman itu “menyeramkan”, si pencipta lagu tidak mau lagunya di ubah sedikit agar bisa disesuaikan dengan si penyanyi sedangkan si vocal director juga entah karna mengejar waktu atau hal lain, menjadi mudah marah dan kurang melihat dan mengerti kondisi mental si penyanyi.

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang sering saya temui di studio lain, maka saya pun mengubah pola kerja kami dalam urusan take vocal ini.


Cara yang kami terapkan pada saat penyanyi datang ke studio untuk tujuan take vocal adalah:

* Membangun komunikasi 2 arah terlebih dahulu dengan si penyanyi, ngobrol santai di luar konteks urusan lagu, rekaman, dan hal-hal teknis lainnya;
* Disaat kami rasa bahwa komunikasi yang baik sudah mulai terbangun, baru kami arahkan ke masalah lagu, dengan cara berlatih dengan diiringi gitar maupun keyboard, dengan menggunakan nada dasar 2 nada dibawah nada yang kami anggap terbaik bagi si penyanyi tersebut.
* Maksud kami menurunkan 2 nada pada saat latihan adalah : agar si penyanyi lebih santai pada saat diarahkan mengenai tehnik menyanyikan lagu yang akan di bawakan, baik tehnik vibrasi, pernapasan, cengkok, improvisasi dan tehnik-tehnik lain yang kami anggap perlu untuk lagu tersebut.Disaat latihan sedang berjalan, perlahan kami akan menaikkan nada dasar lagu tersebut sedikit demi sedikit sampai pada nada dasar yang kami anggap terbaik untuk lagu dan penyanyi tersebut.
* Nada yang terbaik menurut kami BUKAN & TIDAK SELALU nada yang paling tinggi yang bisa dicapai penyanyi tersebut, TETAPI nada yang bisa menghasilkan warna suara (tone color/timbre) terbaik dari si penyanyi, sehingga si penyanyi bisa lebih leluasa untuk mengeksplorasi tehnik bernyanyinya pada lagu yang akan dibawakan dengan tetap mempertahankan warna suara terbaik tanpa harus terkesan tercekik/terpaksa.
* Disaat latihan kami anggap cukup, barulah si penyanyi kami arahkan untuk take vocal, proses rekaman pun dimulai. Pada umumnya jika latihan telah berjalan baik, biasanya si penyanyi akan sangat mudah melalui proses rekaman, paling-paling hanya sedikit mengarahkan ulang apabila ada ide yang tercetus secara mendadak pada saat take vocal.




Sampai saat ini, pola kerja seperti ini kami anggap paling efektif secara teknis dan pemakaian waktu, justru waktu yang paling banyak digunakan dalam satu shift rekaman adalah waktu untuk mengobrol santai ?, proses rekaman justru relatif cepat. Karena jika setelah melalui proses seperti yang saya jelaskan di atas, tapi si penyanyi masih tetap gugup saat take vocal, biasanya take vocal akan kami tunda sejenak, dan kembali ngobrol santai (tanpa ada kesan marah maupun kesal kepada penyanyi) sampai mood si penyanyi kami anggap telah siap untuk melakukan take vocal kembali.

Kamis, 05 Mei 2011

0 IN~SIDE MUSIC STUDIO

SEJAK AGUSTUS 2008 STUDIO INI BERJALAN DAN MEMBANTU KREATIFITAS PARA BAND INDONESIA:
AURA: KELAPA DUA, DEPOK (POP)
ALIT: GN.PUTRI, BOGOR (POP)
ANONIMOUS LETTER: PEMDA, BOGOR (MELODIC)
ANVD: CIBUBUR (SOLO POP)
BAMBOE: BEKASI (ROCK)
B-AFTER: GN.PUTRI, BOGOR (POP-ROCK)
CASH FLOW: MUNJUL, CIBUBUR (POP)
CARE THE FOUR MISTAKE: CIBINONG, BOGOR (METAL)
DADDY JACK: CIBUBUR (POP)
D'VICI: SEMPLAK, BOGOR (POP)
DUAMOUNT PROJECT: WANAHERANG, BOGOR (POP)
E.X.P: SENTUL, BOGOR (MELODIC)
FINISH LINE: CIBINONG, BOGOR (MELODIC)
GANSAL: LAMPUNG (POP)
GRAFITTI: GN.PUTRI, BOGOR (POP)
INDISKY: GN.PUTRI, BOGOR (HIP-HOP)
KHAYALAN: JEMBATAN SERONG, DEPOK  (POP)
LATTERBOMB: CITEUREUP, BOGOR (PUNK & ROLL)
LIV'S: WANAHERANG, BOGOR (POP)
KM35: BOGOR(POP)
NATURALIST: JAMBI (POP)
MODZILLA: WANAHERANG, BOGOR (POP)
ORENZ VOICE: BOGOR (POP)
PATRIOT: GN.PUTRI, BOGOR (POP)
REJECT OF SUICIDE: GN.PUTRI, BOGOR (GRUNGE)
RHINOS: JAMPANG, SUKABUMI (POP)
SIMPHONY: CIBINONG, BOGOR (POP)
STAGE: CIBINONG, BOGOR (POP)
SUCK_BLANK: SURABAYA (PROGRESSIVE ROCK)
THE SOUNDZERO: CITEUREUP, BOGOR (GRUNGE)
UNLIMITED FEEL: CITEUREUP, BOGOR (DANCE METAL POPCORE)
V-BAND: WANAHERANG, BOGOR (POP)
WILLY: BANYUMAS, JAWA TIMUR (POP)

:::AND MORE BAND::::

RENTAL: 20.RB/JAM
RECORDING TRACK: 300.RB/SHIFT
MIXING & MASTERING: 150.RB/LAGU
PAKET MINI ALBUM: 1.200.RB/ 5 LAGU (BLM TERMASUK MIXING)
PAKET ALBUM: 2.200.RB/ 10 LAGU (BLM TERMASUK MIXING)
ARRANGEMENT SONG & MUSIC: NEGO...!!!(ONLY POP & SOLO KARIER)

CP: 0856-162-162-2
ADD: JL.BOGA SARI, BLOCK MEDE. RT.02/01, GN.PUTRI SELATAN, BOGOR

komentar

Wanita terindah..

VANDALIST - Terserah saja (single hits)

VANDALIST - Mengertilah

VANDALIST - tanpamu

VANDALIST - Akhiri saja (feat : adent)

Vandalist - wanita terindah

VANDALIST - Benci (feat: Adent)